Nasional

Pemerintah Tegas Tetap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh : Mancik - Senin, 21/09/2020 17:01 WIB

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, pemerintah tetap melaksanakan agenda nasional Pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan jadwal pada tanggal 9 Desember mendatang. Penegasan tersebut disampaikan melihat adanya berbagai usulan dari kelompok masyarakat menunda Pilkada karena alasan Covid-19.

Menurut Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara. Pemerintah berkomitmen, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilaksanakan dengan displin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Senin,(21/09/2020)

Fadjroel pun menjelaskan lebih lanjut terkait dengan alasan pemerintah melanjutkan agenda nasional Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi yang masih ada di Indonesia. Menurutnya, tidak ada satu negara di dunia yang mampu memprediksi akhir dari pandemi.

Karena itu, pemerintah tetap melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Tentu dengan catatan, semua pihak harus mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Fadjroel kembali menegaskan, Pilkada di masa pandemi Covid-19 bukan merupakan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan oleh Indonesia. Menurutnya, negara ini dapat mencontoi praktik di negara lain seperti Singapura, Perancis dan Jerman yang tetap melaksanakan Pemilu walaupun ada pandemi.

Dalam rangka mencegah penularan lebih masif Covid-19 saat Pilkada, KPU telah mengeluarkan aturan tentang protokol kesehatan. Tahapan Pilkada sejak massa pendaftaran hingga penetapan pasangan terpilih, wajib mengikuti protokol Covid-19.

"Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) No.06/2020,pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah," tutup Fadjroel.*

 

Artikel Terkait