Nasional

Ketua Komite III DPD Sylviana Murni Minta Pemerintah Tunda Pilkada 2020

Oleh : Mancik - Rabu, 23/09/2020 17:30 WIB

Ketua Komit III DPD RI Sylviana Murni

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tangga 9 Desember mendatang. Permintaan penundaan agenda nasional tersebut lebih karena alasan pandemi Covid-19.

Menurut Sylviana Murni, pemerintah mempunyai dasar hukum yang jelas apabila mengambil keputusan menunda penyelenggara Pilkada di 270 daerah. Selain itu, peningkatan kasus Covid-19 sebulan terakhir menjadi pertimbangan untuk menunda agenda Pilkada 2020.

"Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada," kata Sylviana Murni melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu,(23/09/2020)

Dalam UU No. 6 tahun 2020, Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

Memperhatikan tingginya ancaman Covid-19, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni secara tegas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR untuk menunda dan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," tegas perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi.

Ia juga menambahkan, negara dianggap abai dalam persoalan kemanusiaan dan hilang dari konsentrasi terhadap tujuan kesehatan.

"Negara harus hadir ditengah-tengah ujian kemanusiaan, kefokusan dalam menangani krisis kesehatan dan penguatan jaring keamananan sosial menjadi tujuan bersama." tutupnya.*

 

 

 

Artikel Terkait