Nasional

Penerima Keluhkan Proses Pencairan, PNM Ungkap Mekanisme Penyaluran Banpres, Mari Simak!

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 07/10/2020 14:45 WIB

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Arief Mulyadi bersama para perwakilan nasabah MekaaR di Istana Negara (Foto: PNM dok.)

Jakarta, INDONEWS.ID - EVP Pengembangan dan Legal PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, Rahfie Syaefulshaaf mengatakan mekanisme penyaluran bantuan presiden (banpres) membutuhkan proses yang cukup rumit dan lama.

Hal itu dikatakan Rahfie dalam konferensi pers paparan kinerja Perusahan PNM Kuartal III bertajuk "Mengejar Mimpi dan Perbaikan Ekonomi" yang digelar secara daring, Rabu (7/10/20).

"Banyak calon penerima Banpres di Indonesia mengeluhkan lamanya proses pencairan sehingga bantuan ini belum sampai ke mereka. Untuk itu, saya ingin menjelaskan alur dan mekanisme pencairannya yang memang panjang," kata Rahfie.

PNM sebagai perusahan pembiayaan pelat merah ditunjuk pemerintah untuk turut serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Terkait hal ini, PNM merupakan pengusul untuk penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif bagi usaha mikro yang terdampak pandemi corona.

Terkait proses dan mekanismenya, Rahfie menjelaskan, pertama-tama PNM mengirimkan data para penerima bantuan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM. Kemenkop lalu memverifikasi syarat penerima seperti WNI dan ada bukti memiliki usaha produktif.

Selanjutnya, Kemenkop lalu menyerahkan data kepada Himpunan Bank Negara, yakni BNI. BNI lalu mengembalikan data ke Kemenkop setelah data sudah diperiksa.

“Setelah diperiksa BNI data itu diberikan ke Kemenkop untuk dilakukannya SIKP atau sistem informasi kredit program melalui Kemenkeu,” ungkap Rahfie.

Langkah berikutnya, Kemenkop mengirimkan atau mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana. Surat itu juga sebagai langkah untuk dikeluarkannya rekening penampung atau rekening pemerintah lainnya.

“Kemudian setelah mengeluarkan itu akan diserahkan ke BNI untuk diserahkan kepada para penerima bansos yang diajukan PNM,” tutur Rahfie.

Meski prosesnya panjang, Rahfie menegaskan Banpres tersebut tetap disalurkan kepada para penerima. Ia membeberkan saat ini nasabah yang menerima Banpres sudah mencapai 4.060.000.

“Jadi prosesnya memang panjang tapi Insyaallah dengan keinginan kami menyejahterakan masyarakat dari 5,9 juta (nasabah) saat ini dalam proses 4,6 juta dan sisanya yang dilakukan penyaluran kemudian,” tutup Rahfie.*(RDJ)

 

Artikel Terkait