Nasional

Pengamat: Presiden Diminta Segera Publis UU Cipta Kerja

Oleh : very - Sabtu, 10/10/2020 22:50 WIB

Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. (Foto: Breaking News)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mempublis secara terbuka Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR.

"Saya kira untuk kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR sebaiknya Istna segera mempublis UU Cipta Kerja itu agar publik tahu isinya, apakah sesuai dengan apa yang dikatakan Pak Jokowi atau justru berbeda," kata Ramses di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Ramses, langkah pemerintah mempublis segera UU Cipta karya untuk memperkuat pernyataan pemerintah bahwa naskah yang beredar dimasyarakat itu memang benar-benar hoax.

"Kan bagus kalau segera dipublis agar memperkuat pernyataan pemerintah bahwa yang sebar di masyarakat itu memang benar-benar hoax sehingga publis itu merupakan data pendukung," ujar Ramses.

Lebih jauh ia mengatakan bila naskah aslinya belum final maka pemerintah bisa saja mempublis lebih dulu pasal-pasal yang selama menjadi perguncingan di tengah masyarakat hingga terjadinya aksi demonstrasi.

"Iya duluan aja publis pasal-pasal yang menjadi perdebatan di masyarakat hingga terjadi akasi unjukrasa," katanya.

Selain itu Ramses juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarat penentang pengesahan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang kerap diwarnai dengan tindakan anarkis ketimbang menyuarakan apa yang menjadi substansi perjuangan.

"Saya melihatnya para pendemo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini lebih banyak bertindak anarkis ketimbang menyuarakan substansi perjuangannya," ucap Ramses.

Aksi unjuk rasa kata Ramses merupakan hak warga negara, namun aksi yang diwarnai dengan tindakan anarkis apalagi sudah membakar fasilitas umum termasuk merusak kendaraan aparat merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum agar jangan menjadi kebiasaan dalam melakukan demonstrasi.

Menurut Ramses, aksi unjuk rasa kelompok masyarakat penentang pengesahan Omnibus Law ini belum memaparkan alasan-alasan rasional termasuk kajian akademis terkait penolakan, justru lebih didominasi aksi pengrusakan fasilitas umum. Harusnya para pendemo lebih mengedepankan narasi kajian akademis sehingga negara bisa meresponsnya dengan bijak.

"Jujur saja saya belum lihat apa narasi akademis para pendemo menolak pengesahan Omnibus Law ini, karena masih didominasi tindakan anarkis, kan sangat disayangkan sekali," ujar Ramses.

Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menyarankan, para pihak yang menentang atau yang tidak puas dengan pengesahan UU Cipta Kerja untuk segera mengambil langka hukum dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi setelah Presiden menandatangani UU Cipta Kerja ini.

"Iya saya sarankan lebih baik tempuh mekanis hukum melalui uji materi di MK, lebih elegan ketimbang demo yang jusru merusak tatanan demokrasi," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait