Metropolitan

Protokol Khusus Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM PSBB Transisi DKI Jakarta

Oleh : Mancik - Minggu, 11/10/2020 15:30 WIB

Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober mendatang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan dan penangaan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.

Dalam menerapkan PSBB transisi, Pemda DKI Jakarta mengatur protokol khsusus untuk sektor Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Beberapa sektor ini antara lain pabrik, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pergudangan hingga UMKM yang terdaftar resmi pemerintah.

"Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi," demikian bunyi protokol khusus untuk sektor pabrik dalam dokumen resmi Pemda DKI Jakarta tersebut, Jakarta, Minggu,(11/10/2020)

Selain pendataan pengunjung, dalam dokumen tersebut, Pemd DKI Jakarta mewajibkan pengelola pabrik untuk mengatur protokol ketat pada saat jam istirahat dan keluar masuk karyawan. Pengaturan ini berkaitan dengan upaya pencegahan dan penularan Covid-19 di lokasi pabrik.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan dan Mall, Pemda DKI mengatur jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas Mall atau pusat perbelanjaan. Selain itu, setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Sementara pengaturan protokol kesehatan UMKM terdaftar dan Pasar Rakyat, Pemda DKI Jakarta mengatur maksimal 50 persen dari kapasitas pasar dan tempat UMKM tersebut. Langkah ini berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

Adapun protokol khusus untuk pergudangann yakni maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.*

 

Artikel Terkait