Nasional

Menaker Ida Fauziyah Temui Kiai Said, Jelaskan UU Cipta Kerja Ke PBNU

Oleh : Ronald - Minggu, 11/10/2020 21:59 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto : Ist)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida menjelaskan maksud kedatangannya, yakni untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.

Sementara itu, merespon Menaker, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi. 

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setalah pertemuan ini, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal sama. 

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan  terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setalah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Ida menyatakan dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja (buruh) selama proses perumusan. Bahkan, pihaknya mengundang serikat pekerja untuk memberikan masukan. (rnl)

Artikel Terkait