Nasional

Hindari Ketidaknetralan ASN di Masa Pilkada, Bawaslu Sulsel Gencarkan Sosialisasi

Oleh : luska - Rabu, 14/10/2020 11:09 WIB

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Roda jalannya kampanye Pilkada Serentak 2020 telah berputar, berbagai macam kampanye telah dilaksanakan oleh banyak pasangan calon pemimpin daerah, walaupun saat masa pandemi Covid-19.

Pengawasan menjadi penting agar para peserta Pilkada tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan, termasuk pengawasan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak ASN yang turut berpartisipasi membantu kampanye jagoan mereka dalam Pilkada Seretantak 2020, khususnya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Di Luwu Utara ada  4 orang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dilaporkan oleh Bawaslu ke Komisi ASN (KASN).

Bawaslu menilai ke 4 ASN tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Luwu Utara 2020 dan juga telah tidak mematuhi UU ASN.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan ( Sulsel) Laode Arumahi membenarkan bahwa para ASN yang terbukti telah membantu melakukan kampanye paslon telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

" Semua sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Laode Arumahi saat dikonfirmasi indonews.id melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).

Dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020 ini kenetralitas para ASN benar-benar sedang diuji, untuk itu Bawaslu selalu mengingatkan agar tetap menjaga kenetralan, dan apabila terjadi pelanggaran maka ASN tersebut akan diberikan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau 52%.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Sulsel ini menghimbau agar para paslon untuk tidak melibatkan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, agar tidak terjadi kembali ktidaknetralan ASN selama pilkada ini, Bawaslu telah mengambil sejumlah langkah pencegahan berupa himbauan  melalui sosialisasi tatap muka, media daring dan menyurati ke pimpinan pimpinan instansi. 

" Rencana Senin (19/10/2020) akan dilaksanakan sosialisasi tatap muka kerjasama Bawaslu Lutra dan Pemkab Lutra," jelas Katua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.

Sebagai informasi, berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN di Luwu Utara, mereka menyatakan dukungannya bahkan ada yang yang turut membawa alat peraga paslon.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, sudah merekomendasikan tempat  Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketiga dari empat ASN yang telah  direkomendasikan setelah status laporan/temuan dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu Ajmal Akbar, Hajar Aswad, dan Nirwan Sakir.

Diperoleh informasi, kasus Ajmal Akbar dan Nirwan Sakir ditangani langsung oleh Bawaslu dan pemberitahuan tentang status laporan keduanya diumumkan di papan informasi Baswalu Luwu Utara. Sedangkan kasus Hajar Aswad ditangani Panwascam Malangke Barat dan diumumkan di Malangke Barat. (Lka)

 

Artikel Terkait