Metropolitan

Tuntut Keadilan, Mahasiswa UIN Jakarta Geruduk Ruang Rektor

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 19/10/2020 21:30 WIB

Para mahasiswa Sadar Demokrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggeruduk rektor

Jakarta, INDONEWS.ID - Para mahasiswa Sadar Demokrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggeruduk ruang rektor karena telah mengkebiri hak demokrasi mahasiswa, Senin (19/10/2020).

Proses Paripurna Undang-undang No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilihan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan AD/ART menuai polemik.

Siradjuddin mengatakan, proses pembentukan undang-undang yang ada di SEMA-U tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan perundang-undangan.

"Proses pembuatan undang-undang yang ada di SEMA-U kemudian disahkan oleh rektor tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta cacat materil maupun formil dalam pembentukan nya" ujar Siradjuddin anggota senat mahasiswa universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Kemudian, sahabat Asep Supandi mengatakan, bahwa Prosesi pembentukan dan pengesahan UU dan AD/ART tersebut cacat materil maupun Formil, karena banyak sekali proses yang ditabrak sehingga perlu untuk dikoreksi.

"undang-undang adalah hal yang formal serta dibuat dengan pertimbangan serta mempunyai tujuan yang baik, tapi UU dan Ad/ART yang dibuat SEMA U dan rektorat tidak mencerminkan keadilan serta menabrak undang undang lainnya" ujar Asep Supandi, korlap aksi

Ada beberapa kecacatan yang harus kita sampaikan kepada rektor, karena beliau telah mengesahkan dan berarti harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Prosesi persidangan yang tidak qourum, absensi kehadiran tidak ada, proses pengambilan keputusan juga tidak ada serta bentrok dengan AD/ART kemahasiswaan.

Dengan adanya hal tersebut, mahasiswa sadar demokrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuntut rektor untuk mencabut UU dan AD/Art tersebut.

Adapun beberapa tuntutan dari aliansi Mahasiswa Sadar Demokrasi sebagai berikut:

1. Rektor harus bertanggungjawab atas kecacatan dan kebobrokan demokrasi mahasiswa di UIN Jakarta

2. Wakil rektor bidang kemahasiswaan memberikan tindakan tegas kepada Senat mahasiswa universitas (SEMA U) atas pelanggaran yang dilakukan

3. Rektor harus menindaklanjuti atas ketidakmampuan warek bidang kemahasiswaan dalam mengakomodir aspirasi mahasiswa

4. Pembentukan ulang TIM MPM oleh rektor berdasarkan aturan yang berlaku

5. Mengintruksikan kepada SEMA U untuk melakukan ulang proses fit and Propertest kepada calon anggota Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) dan Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (BPPM) sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan secara transparan dan terstruktur.

Kalau demokrasi dibungkam hanya ada satu kata, yaitu lawan!.

Artikel Terkait