Nasional

Hinca Pandjaitan: UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tidak Mengenal Sistem Omnibus Law

Oleh : Mancik - Rabu, 21/10/2020 15:48 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik pengesahan UU Omnibus Law Cipta terus bergulir di seluruh Indonesia. Terakhir, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi- Ma`ruf yang jatuh pada tanggal 20 Oktober, mahasiswa lintas kampus dan buruh di Jakarta kembali menyuarakan penolakan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta, sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akibatnya, UU yang dibentuk penuh kontroversi sehingga pada akhirnya mendapat penolakan dari masyarakat luas.

"Kalau proses demokrasi itu dilihat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR, ini kali pertama republik yang kita cintai ini mengenal sistem Omnibus Law itu dan nama Omnibus Law itu pertama kali keluar dari Presiden Jokowi waktu ia berpidato di DPR saat awal pemerintahan beliau di periode kedua," kata Hinca dalam diskusi daring yang dilaksanakan Proklamasi Democracy Forum` bertajuk `Demokrasi: Antara Demonstrasi, Represi, dan Chaos Informasi` Jakarta, Selasa malam,(20/10/2020)

Hinca yang merupakan anggota Panja pembentukan UU Cipta Kerja ini kemudian menjelaskan, karena Omnibus Law tidak dikenal dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan, maka timbul berbagai macama persoalan. Salah satunya, pembahasan draf RUU yang terburu-buru bahkan menyita hari libur.

"Cara mengambil atau proses pembentukan ini yang belum melakoninya, bahkan dalam UU tentang tata cara pembentukan UU, tidak mengenal sistem omnibus law ini, karena itu dari awal kita katakan proses pembentukan UU ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam proses pembentukan UU itu sendiri," tegas Hinca.

Substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Sulit Dipahami

Hinca kemudian menerangkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja setidaknya menggabungkan 79 UU. Isi dari puluhan UU tersebut diterjemahkan dalam peraturan yang disebut UU Cipta Kerja.

Dengan banyak UU yang akan diatur kembali dalam UU Cipta Kerja, lanjut Hinca, DPR membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan proses pembahasan. Sehingga tidak terkesan terburu-buru oleh masyarakat.

Selain itu , kata Hinca, upaya menyandingkan isi puluhan UU dalam satu UU Cipta Kerja bukan pekerjaan mudah. Karena itu, tidak heran apabila masyarakat memberikan kritik karena masalah besar yang sesungguhnya tidak didengar oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU tersebut.

"Secara substansi memang sulit memahami atau mengawinkan atau menyandingkan beberapa UU yang tadi disebutkan angka 79 nan itu sehingga terasa betul satu Undang-Undang kepada UU yang lain seolah-olah ada superioritas, saling menegasikan," ungkap Hinca.

Politisi Demokrat ini kemudian menerangkan, pihaknya sangat memahami maksud dari pemerintah dalam membuat UU Cipta Kerja. Niatnya baik yakni untuk memajukan perekonomian nasional melalui investasi.

Namun ia menegaskan, pembentukan UU di Indonesia telah diatur dalam UU tersendiri. Karena itu, menjadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk mematuhi ketentuan UU tersebut dalam menyusun satu produk Undang-Undang.

Apabila ada penolakan dari masyarakat, berarti ada yang tidak beres. Pemerintah perlu mendengar, memberikan jawaban dan solusi.

"Saya harus jujur mengatakan bahwa pembentukan UU ini dilandasi dengan niat baik untuk memperbaiki ekonomi tetapi proses pembahasannya tidak boleh terburu-buru karena banyak hal yang diatur di dalamnya," tutupnya.*

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait