Nasional

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

Oleh : Ronald - Kamis, 22/10/2020 23:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Budi Budiman (BDM) Wali Kota Tasikmalaya.

“Penyidik KPK memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman/Wali Kota Tasikmalaya) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran (TA) 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020). 

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya dan ibu rumah tangga Maya Dini Agus Wina.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya sejak 26 April 2019. Namun, hingga saat ini tersangka Budi untuk sementara masih belum ditahan penyidik KPK.

Budiman diduga telah memberikan sejunlah uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Terpidana Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 harikurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten/kota. 

Sedangkan tersangka Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (rnl)

Artikel Terkait