Nasional

Belajar Daring Hadapi Kendala Akses Internet, DPD Minta Mendikbud Hadirkan Solusi

Oleh : Mancik - Senin, 26/10/2020 13:56 WIB

Rapat Kerja (Raker) antara Komite III DPD-RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan metode belajar daring selama pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diambil dalam rangka mencegah penularan corona di lingkungan sekolah.

Komite III DPD RI melihat, tidak semua daerah dapat melaksanakan proses pembelajaran secara online karena kesulitan akses internet. Tentu, masalah ini membutuhkan langkah-langkah solusi dari pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan masa pandemi Covid-19 khususnya menyangkut program pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memperhatikan kondisi geografi daerah melalui program TVRI bagi daerah yang kesulitan akses internet," demikian hasil Rapat Kerja (Raker) antara Komite III DPD-RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Senin,(26/10/2020)

Dalam kesempatan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komite III DPD ingin memastikan semua sekolah di seluruh Indonesia mendapatkan program TVRI untuk mendapatkan pengajaran selama pandemi. Program ini sangat berguna bagi siswa-siswi yang berada di daerah yang kesulitan mendapatkan jaringan internet.

DPD juga mendorong Kemendikbud menerapkan penyelenggaraan kurikulum darurat yang terukur. Tentu, pemberlakukan kurikulum darurat semacam ini harus dilaksanakan dalam pengawasan Kemendikbud secara langsung.

Selain itu, Kemendikbud mesti memastikan protokol kesehatan tetap berjalan di sekolah-sekolah. DPD terutama Komite III ingin memastikan siswa-siswi bebas dari penularan Covid-19 selama mengikuti proses pembelajaran di tengah pandemi.

"Pemberlakuan protokol kesehatan bagi sekolah yang melakukan tatap muka diikuti pemenuhan sarana prasarana kesehatan pendukung," tegas Komite III DPD RI dalam pernyataannya.

Komite III DPD RI juga menyoroti secara khusus persoalan akses internet selama pelaksanaan belajar daring. Ada daerah yang tidak melaksanakan proses pembelajaran secara maksimal karena masalah jaringan internet di daerahnya.

Komite III DPD RI meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelesaikan masalah akses internet ini dengan melakukan distribusi kuota internet bagi pendidik dan peserta didik secara merata.

Kebijakan ini dipastikan akan menyelesaikan masalah bagi daerah-daerah yang secara topografis tidak terjangkau oleh jaringan internet. Para pendidik dan siswa-siswi dapat melaksanakan proses pendidikan secara baik jika akses internet selama pandemi terbuka dan mudah didapatkan.

"Melakukan distribusi kuota internet bagi pendidik dan peserta didik tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu," jelas Komite III dalam rekomendasinya kepada Kemendikbud.*

 

 

Artikel Terkait