Nasional

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas, KPK : Sebagai Efek Jera Untuk Pejabat Yang Korupsi

Oleh : Ronald - Sabtu, 31/10/2020 19:30 WIB


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap bebasnya terpidana mantan Menkes periode 2004-2009 tersebut dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“KPK berharap bahwa para narapidana/terpidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Fadilah Supari menghirup udara bebas pasca-menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ali mengatakan, terpidana Siti Fadilah dinyatakan telah bebas murni setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Menurut Ali, Siti juga telah membayar denda dan juga membayar pidana uang pengganti.

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah Supari) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," jelasnya. 

Sementara itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika membenarkan bahwa Siti telah dinyatakan bebas murni. 

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari, Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2010). 

Rika mengatakan, Siti Fadilah Supari telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

Siti Fadilah sebelumnya terjerat kasus korupsi di KPK, Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes. 

Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. (rnl)

Artikel Lainnya