Nasional

Menteri Bappenas Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

Oleh : Ronald - Jum'at, 06/11/2020 12:59 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan yang dilakukan oleh politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terkait dugaan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan itu ke KPK. Laporan masuk pada Kamis (5/11).

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih detail terkait laporan atas Plt Ketua Umum PPP itu. Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima terkait laporan terhadap Suharso Monoarfa.

"Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ujar Ali.

Sebagai bukti, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, penggunaan pesawat pribadi oleh Plt Ketua Umum PPP itu juga tidak menggunakan dana partai atau (Kementerian PPN/Bappenas), tetapi pinjaman kawan-kawannya sendiri. Fasilitas tersebut digunakan Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai. 

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Nizar dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/11/2020). 

Dugaan gratifikasi diatas, kata Nizar, terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan terlapor terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp84.279.899.

"Yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," imbuhnya. 

Karena itu, Nizar melaporkan yang bersangkutan ke KPK, Kamis (5/11) siang. Anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 tersebut meminta KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dengan segera memanggil terlapor dan saksi untuk diperiksa. 

"Sebagai kader senior PPP dan pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, saya sangat peduli dengan masa depan partai, sehingga merasa perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan partai warisan ulama dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Nizar. (rnl)

Artikel Terkait