Nasional

DPD dan Kementerian PPPA Sepakati Lima Point Upaya Perlindungan Anak

Oleh : Mancik - Selasa, 17/11/2020 08:52 WIB

Rapat Kerja Virtual Komite III DPD RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komite III DPD RI menyepakati lima point penting yang akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) dalam rangka melindungi anak di tengah pandemi Covid-19. Beberapa poin ini dinilai penting karena anak-anak rentan mengalami masalah selama pandemi.

Dalam kesempatan rapat virtual dengan Menteri PPPA, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, memberikan apresiasi terhadap langkah kementerian tersebut untuk melindungi anak selama pandemi. Terkini, kementerian PPPA tengah mengupayakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

"Kita bersama juga tentu mendengar dan membaca bagaimana PATBM menjadi gerakan organik yang responsif ketika dihadapkan pada adanya bentuk ancaman atau kasus pelanggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk ancaman yang tengah kita hadapi bersama saat ini yaitu wabah Covid-19," kata Sylviana Murni dalam Rapat Kerja Virtual Komite III DPD RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta, Senin (16/11/2020) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan pentingnya untuk mengupayakan pemberian insentif dalam bentuk peningkatan anggaran, pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah bagi provinsi dan kabupaten/ kota yang berhasil memenuhi target pembangunan dan/atau mendapat prestasi dan penghargaan di bidang pemberdayaan perempuan dan anak.

"Hal ini agar pelaksanaan program dan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat maksimal serta mendorong provinsi dan kabupaten/kota lainnya mencapai prestasi yang sama,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Senator asal Kepulauan Bangka Belitung, Ustad Zuhri M. Syazali menyarankan pentingnya insentif bagi daerah yang telah melaksanakan program Kementerian.

"Sebaiknya Pemerintah Pusat memberikan apresiasi bagi daerah yang berhasil melaksanakan program,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan, para aktivis PATBM juga menjadi relawan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.

"Para aktivis melakukan deteksi dini bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang menjadi korban positif Covid-19 maupun orangtua yang positif Covid-19 yang mengakibatkan anak harus mendapatkan pengasuhan alternatif segera sehingga harus merujuk dengan cepat ke layanan terdekat seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) sehingga hak-haknya dapat terpenuhi,” ucapnya.

Adapun lima point yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh Kementerian PPPA yakni:

Pertama, memperluas dan meningkatkan cakupan desa dan kelurahan secara masif dalam gerakan PATBM, sebagai upaya untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid -19 di Indonesia.

Kedua, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 5 provinsi dan 421 kabupaten/kota yang belum terbentuk dengan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian lainnya.

Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan 5 (lima) Kementerian terkait termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Pemerintah Daerah dalam sinergitas program dan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar implementasi program dan kebijakan tersebut di daerah berjalan terpadu dan terarah. Secara khusus koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, dilakukan dalam rangka optimalisasi dan integrasi Program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak dengan program sejenis yang telah dilaksanakan sebelumnya

Kelima, melakukan sinergi, kerjasama dan pelibatan Komite III DPD RI dalam implementasi program dan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di daerah.*

 

Artikel Terkait