Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Satgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Cimahi, Jawa Barat (Jabar). Salah satu tersangka diantaranya adalah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatana.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Ajay M Priatna bersama seorang tersangka lainnya tampak keluar dari ruangan pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol pada sekitar pukul 12:30 WIB, Sabtu (28/11/2020). Saat ini sedang dilakukan persiapan konferensi pers penetepan status tersangka dan penhanan terhadap 2 orang tersangka kasus OTT Cimahi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar kegiatan penindakan di lapangan atau OTT di Kota Cimahi pada Jumat (27/11/2020). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Benar, Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 WIB, TIm KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung Jawa Baratx. Termasuk diantaranya Wali Kota Cimahi (Ajay Muhammad Priatna), sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan beberapa orang unsur swasta,” jelas Ghufron, Jumat (27/11).
Kasus ini diduga terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” terangnya
Ghufron menjelaskan, turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah baang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah sedikiitnya sekitar Rp425 juta dan sejumlah dokumen keuangan dari pihak rumah sakit. (rnl)