Nasional

KPK Panggil Sembilan Orang Saksi Terkait Kasus Suap RSU Kasih Bunda Cimahi

Oleh : Ronald - Jum'at, 04/12/2020 14:59 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo. Dia akan diperiksa terkait suap izin mendirikan bangunan (IMB) rumah sakit (RS) di Kota Cimahi.
 
Penyidik juga memanggil delapan saksi lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Meity Mustika; Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin; Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Selanjutnya, Karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi Senny Meika; Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saiku; dua orang pihak swasta Yusuf Asyid dan Bilal Isnan Muhammad; serta Presiden Direktur PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Laniwati Tjandra.
 
"Seluruhnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.

Sembilan orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui ihwal rasuah yang dilakukan orang nomor satu di Cimahi tersebut. Keterangan mereka akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
 
Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi untuk mendalami pemufakatan jahat yang dilakukan Ajay. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan bukti transaksi rasuah di kasus ini ditemukan penyidik.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait IMB yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
 
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
 
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Terkait