Nasional

Rugikan Negara Rp3 Triliun, 16 Tersangka Kasus Lahan di NTT Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 15/01/2021 16:30 WIB

Judul tayangan di stasiun TV swasta Metro TV tentang polemik lahan 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (Foto: Repro dari Youtube)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (14/1/2021).

Tindakan ke-16 tersangka itu telah merugikan negara hingga Rp3 triliun. Mereka yang telah ditetapkan tersangka terancam pidana kurungan paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengutip Medcom.id, Kamis, 14 Januari 2021.

Abdul menyebut ke-16 tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 ini ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu. Namun, Abdul belum menyebut sosok pejabat publik dari ke-16 tersangka.

Abdul hanya membeberkan inisial tersangka. Ke-16 tersangka itu yakni ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 102 saksi, lima orang ahli. Dua saksi di antaranya mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.

Abdul menyebut penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian dengan alasan objektif maupun subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Abdul mengatakan kerugian negara atas korupsi ini ialah Rp1,3 triliun (sebelumnya disebut Rp3 triliun). Abdul menyebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp140 juta, aset tanah seluas ± 30 hektare dan dua hotel.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Uang senilai Rp140 juta yang disita diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.*

Artikel Terkait