Nasional

Mari Berkontribusi Mensukseskan Program Vaksinasi Covid-19 untuk Indonesia Sehat

Oleh : indonews - Kamis, 28/01/2021 12:35 WIB

Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh Singkil. (Foto: Ist)

 

Oleh: Subhan Tomi*)

INDONEWS.ID -- Vaksin adalah zat atau senyawa yang berfungsi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Vaksin terdiri dari banyak jenis dan kandungan, masing-masing vaksin tersebut dapat memberikan kita perlindungan terhadap berbagai penyakit yang berbahaya seperti Covid- 19.

Perlu diingat bahwa vaksin adalah salah satu langkah pencegahan, bukan pengobatan. Jadi, meski akan menerima vaksin Covid-19, kita tetap harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti rutin mencuci tangan, memakai masker, menerapkan physical distancing, dan menghindari keramaian serta para petugas selalu melaksanakan 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Sebagaimana bisa kita saksikan dan dengar misalnya ada sumber yang menyatakan bahwa vaksin tersebut berbahaya jika disuntikkan kepada manusia, bahwa sebenarnya pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit-penyakit tertentu seperti vaksin sinovac untuk Covid-19, sehingga dapat menekan angka kejadian terhadap penyakit tersebut, hoaks keberadaan chip di dalam vaksin, hoaks meninggalnya Danramil Kebomas Gresik usai disuntuk vaksin Covid-19, hoaks santri di Jember jadi korban vaksin Sinovac yang ke semua itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengubah persepsi masyarakat.

Kita telah mengetahui secara bersama bahwa tahapan dari vaksinasi Covid- 19, telah berjalan di mulai 13 Januari 2021 dengan penerima pertama Bapak Presiden RI H. Joko Widodo yang telah menunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwa vaksin tersebut aman digunakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi di Indonesia.

Dilanjutkan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kesucian dan kehalalan vaksin beberapa waktu lalu. Seperti dilansir dari laman resmi MUI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yakni yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Begitu juga dengan tahapan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:

Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tahap 2 (Januari-April 2021)

Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahapan:

Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.

  1. Tidak memiliki riwayat penyakit

Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.

Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Gagal jantung atau jantung koroner
  • Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  • Penyakit ginjal kronis 
  • Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker
  • Kelainan darah
  • Imunokompromais atau defisiensi imun
  • Penerima produk darah atau transfusi
  1. Tidak sedang hamil atau menyusui
  2. Tidak ada kontak erat

Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.

  1. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 juga akan ditunggu sampai terbukti bahwa pasien bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

  1. Pengukuran tekanan darah

Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

  1. Penderita Diabetes Mellitus (DM)

Bagi penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

  1. Penderita HIV

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

  1. Penyakit paru

Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

  1. Penyakit lain non-skrining

Syarat penerima vaksin untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Diharapkan kepada seluruh penerima vaksin setelah mendapat suntikan dosis vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit untuk melihat reaksi dan keluhan yang timbul untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat kepada agama dan pemerintah untuk mengikuti vaksinasi dan mensukseskan vaksinasi Covid- 19, dan tidak menyebarkan berita hoaks dan mempengaruhi seseorang agar menolak pemberian vaksin tersebut.

*) Penulis adalah ASN Pemkab Aceh Singkil

Artikel Terkait