Nasional

Ada Jejak dalam Jaringan JAD, Densus 88 Harus Segera Cekal, Tangkap dan Tahan Munarman

Oleh : very - Sabtu, 06/02/2021 22:16 WIB

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman (Kanan). Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap Densus 88 beberapa waktu yang lalu, yang mengaku sebagai anggota FPI atau eks anggota FPI (pasca bubar), menyatakan bahwa pada saat dirinya dkk. dibaiat masuk jaringan teroris ISIS di Jalan Sungai Limboto, Makasar, Sulsel, tahun 2015, hadir juga petinggi FPI Munarman.

Namun mantan Sekretaris Umum FPI Munarman membantah keras tudingan kehadiran dirinya untuk ikut mengisi kegiatan anggota FPI Makasar tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak ikut dalam acara jaringan teroris JAD saat dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS, tahun 2015 yang lalu. Pernyataan Munarman ini bertolak belakang dengan pernyataan sejumlah saksi yang mengungkap fakta kehadiran Munarman dalam acara baiat tersebut.

Fakta lain yang tak terbantahkan mengungkap jejak kehadiran Munarman saat acara Tabligh Akbar dan baiat anggota FPI ke dalam jaringan ISIS pada pertengahan tahun 2015 lalu. Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 yang bersumber dari keterangan Terdakwa Ade Supriadi, selaku terdakwa Teroris.

Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, menyatakan bahwa awalnya sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan markas FPI  di Jln. Sungai Limboto, Makasar, sekitar jam 09.00. Acara itu dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI. Saat itu hadir juga Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Ustad Munarman sebagai Pengurus Pusat FPI memberikan materi tentang "Saat ini sudah tegaknya Kilafah Islam (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi”. Kilafah yang dimaksud adalah anggota ISIS yang ada di Syriah.

Selain itu juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah kepemimpinan Abu Bakar Albahdadi, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan Pengadilan NegeriJakarta Utara dalam perkara teroris No. 459/Pid.Sus.Teroris/2019, (halaman 6, 18, 57 dan 70 putusan).

 

Cekal dan Tangkap Munarman

Untuk memastikan seberapa jauh peran dan keterlibatan Munarman sebagai Sekjen FPI dalam aksi-aksi terorisme jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah dibaiat ke dalam jaringan ISIS, dan apa saja peran peran penting Rizieq Shihab dalam proses baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD dan ISIS, maka Densus 88 perlu segera lakukan pencekalan, menangkap dan menahan Munarman.

“Untuk itu diperlukan suatu penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan konprehensif terhadap seluruh aktivitas FPI di masa lalu dengan pendekatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena sejak berlakunya UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas, aktivitas ormas-ormas Intoleran dan Radikal mendapatkan keleluasaan, hingga tindakan-tindakan yang mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD `45,” ujar Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila/FAPP, Petrus Selestinus dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/2).

Pendekatan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu karena rangkaian peristiwa berupa ancaman kebencian, permusuhan antara golongan masyarakat dan narasi yang berisi ancaman kekerasan yang menimbulkan perasaan takut secara meluas tersebut koheren dengan aksi terorisme yang akhir-akhir ini diduga di dalamnya ada anggota FPI. 

Petrus mengatakan, selama 10 tahun terakhir, ceramah Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan, menebar kebencian sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas. Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI, telah masuk ke dalam jaringan JAD dan dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS di situ terdapat jejak FPI.

“Karena itu sangat beralasan hukum, jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah, selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI,” ujar Advokat Peradi itu.

Seperti diketahui, Densus 88 menangkap 26 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Namun ke-19 di antaranya merupakan anggota FPI di Makasar, mengaku sempat berbaiat masuk ke dalam kelompok teroris ISIS pimpinan Abubakar Al-Baghadadi, di Markas FPI di jln.Sungai Limboto, Makasar, yang turut dihadiri Munarman dan pengurus FPI Makasar lainnya. (Very)

Artikel Terkait