KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos

Oleh : very - Kamis, 25/02/2021 11:02 WIB

Penggeledahan rumah diduga milik anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus terkait kasus bansos. (Foto: detikcom)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Penyidik KPK menggeledah rumah yang diduga milik anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, pada Rabu (24/2). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Virus Corona.

Rumah yang diduga milik Ihsan Yunus itu berada di Jalan Kayu Putih Selatan I, Pulogadung, Jakarta Timur. Ada empat mobil penyidik KPK mendatangi rumah milik anggota Fraksi PDIP tersebut.

"Penggeledahan terkait kasus bansos," demikian informasi seperti dikutip Detikcom.

Seperti diketahui, kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

KPK sempat melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu muncul nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan memperagakan bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari rekonstruksi itu terungkap bahwa Ihsan diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Selain adanya pertemuan, seorang perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diperlihatkan dalam adegan berikutnya menemui Matheus Joko dan Deny Sutarman.

Dalam adegan ke-6, ada transaksi pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke ke Yogas. Sedangkan di adegan 17, Yogas kembali menerima 2 unit sepeda Brompton dari Harry.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apakah memiliki keterkaitan dengan Ihsan Yunus. Namun KPK masih enggan membeberkan kasus ini terlebih dahulu.

 

Desakan APTB

Sebelumnya, Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntut hukuman mati terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

"Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping megakorupsi triliunan rupiah pada kasus bansos, karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar perwakilan APTB Unair Zulkifli di Kompleks Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). 

Hukuman mati itu, kata APTB, lantaran kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid-19. 

"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut. Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," ujar Zulkifli.

Selain itu, APTB menengarai indikasi kuat adanya praktik KKN yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal megakorupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS ketenagakerjaan dan lain-Iain. Salah satu indikasinya, seperti dikutip Sindonews.com, adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp150 miliar oleh Kementerian Sosial.

"Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersukit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu. Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," ujar Zul. (*)

Artikel Terkait