Nasional

ICW Minta KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Pada Kasus Korupsi Gubernur Sulsel

Oleh : Ronald - Minggu, 28/02/2021 22:58 WIB

Kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal.

Karena itu, KPK diminta menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.

"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," tegas Egi dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Egi menambahkan penelusuran mengenai aliran dana suap ini dinilai penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal.

Oleh karena itu, untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan `balas budi` ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.

ICW sangat menyayangkan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin. Hal ini lantaran Nurdin Selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif.

ICW menilai, kasus yang menjerat Nurdin mengajarkan pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menduduki posisi pejabat publik.

Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

"Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok "orang baik"," pungkas Egi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Catatan KPK setidaknya Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,4 miliar. (rnl)

Artikel Terkait