Nasional

Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang hingga 4 April 2021

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 05/03/2021 21:15 WIB

Juliari Batubara

Jakarta, INDONEWS.ID - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 6 Maret hingga 4 April 2021.

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 s/d 4 April 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Selain Juliari, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Adi Wahyono.

Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ali membeberkan alasan memperpanjang masa penahanan keduanya.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Juliari Batubara pada awal Februari lalu. Masa penahanan Juliari diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Ali menyebut perpanjangan masa penahanan Juliari dimulai hari ini sampai 5 Maret 2021. Selain Juliari, masa penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) juga diperpanjang.

Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Dari lima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, hanya Harry dan Ardian yang telah memasuki persidangan.*

Artikel Terkait