Nasional

DPD RI Kawal RUU Kepulauan dan RUU Bumdes dalam Prolegnas Prioritas 2021

Oleh : Mancik - Rabu, 24/03/2021 14:58 WIB

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui dan mengesahkan 33 rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 . Ke-33 RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Ada dua RUU yang menjadi usulan DPD masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Kedua RUU tersebut adalah RUU Kepulauan dan RUU Bumdes .

Wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyambut baik masuknya kedua RUU yang menjadi usulan dari DPD. Menurut Najamudin, RUU Kepulauan dan RUU Bumdes sangat penting untuk dikawal hingga menjadi UU karena sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di daerah.

"Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah akhirnya kedua RUU yang diusulkan DPD RI telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU priotitas 2021. Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah, jadi mendesak untuk dapat dibahas selesai pada tahun ini," kata Najamudin dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Rabu,(24/03/2021)

Mengapa dua RUU ini harus didorong pembahasan secara cepat, lanjut Najamudin, sebab ada dua isu fundamen dalam visi membangun Indonesia dari pinggir yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu perlakuan khusus pembangunan pulau-pulau terluar Indonesia serta dorongan kemajuan ditingkatan desa.

"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Juga termasuk mengenai Bumdes, RUU tersebut bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan", paparnya.

Dalam pandangannya, mantan wakil Gubernur Provinsi bengkulu ini juga menyampaikan bahwa selama ini kebijakan kita bias kota, pemerintah melakukan pembangunan hanya terpusat didaerah-daerah maju saja. Dan dua RUU ini mendorong basis desa hingga wilayah terluar di Indonesia dapat menjadi katup pengaman ekonomi.

"Desa dan kepulauan terluar adalah benteng bangsa Indonesia. Daerah-daerah terlebih dahulu yang dipercepat pembangunannya. Jika daerah maju, keseluruhan indonesia maju. Makanya penguatan pembangunan di dua basis tersebut bisa membuat wilayah terpencil menjadi penyanggah negara bukan hanya di sektor ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik serta budaya", tambahnya.

Senator muda tersebut juga memprediksi ada kemungkinan bahwa tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.

"Baik jika semua bisa dituntaskan pada tahun ini, tapi melihat kondisi dengan keterbatasan waktu yang hanya kita miliki kurang lebih tujuh atau delapan bulan dan dalam situasi Covid-19, DPR RI bisa memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Termasuk RUU Kepulauan dan RUU Bumde," jelasnya.

Daftar 33 Prolegnas Prioritas Tahun 2021

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

RUU yang Menjadi Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU yang Menjadi Usulan DPR RI dan Pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU yang Menjadi Usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).*(ME)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait