Nasional

5 Tahun Sandang Status Tersangka, RJ Lino Akhirnya Ditahan Diduga Rugikan Negara Rp50 M

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 27/03/2021 11:15 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.

RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah sempat bebas selama lebih dari 5 tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka.

RJ Lino ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK. Namun ia bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan gedung lama KPK.

RJ Lino diduga terlibat pengadaan 3 unit quay container crane yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia, Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Lino menyatakan selama menjabat sebagai Dirut Pelindo II, dirinya tidak mengurus perihal pemeliharaan crane yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari 22 ribu dollar Amerika Serikat.

Lino juga menyampaikan bahwa dalam lelang pembelian crane pihaknya melakukan penunjukan langsung karena harga yang lebih murah.

Mantan Direktur Utama, Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu.

KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane atau QCC di PT Pelindo II.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.*

Artikel Terkait