Nasional

Seorang Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Dibebastugaskan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 16/04/2021 16:59 WIB

Kampus Universitas Jember

Jakarta, INDONEWS.ID - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej. Keputusan itu setelah RH yang merupakan dosen Unej ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto mengatakan pembebastugasan RH menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sebelumnya. Tim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan RH.

"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," kata pria yang karib disapa Didung ini, Jumat (16/4/2021).

Rekomendasi dari Tim Inbestigasi itu kemudian ditindaklanjuti Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," terang Didung.

Pembebastugasan sementara itu, sambung Didung, berlaku hingga ditetapkannya hukuman disiplin PNS terhadap RH. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberatnya pemberhentian sebagai PNS.

"Tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," pungkasnya.

Sebelumnya, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang selama ini tinggal serumah dengan dia. Oknum dosen itu disebut mencabuli korban dengan dalih melakukan terapi pengobatan kanker payudara.*

Artikel Terkait