Kupang, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus keterangan palsu dengan terdakwa Ali Antonius, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje pada Selasa (27/04/2021).
Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar seluas 30 Ha yang terletak di Keranga ini kembali digelar setelah sebelumnya perlawanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.
Pada sidang yang dimulai pukul 12.10 Wita untuk terdakwa Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zukarnael Djudje tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT menghadirkan saksi Paulus Jeramun selaku Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Manggarai Barat saat Agustinus CH Dulla menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat.
Saksi Paulus Jeramun ketika ditanyai lebih dahulu oleh Penuntut Umum Hery C. Franklin tentang pertemuan dengan Bupati Agus Ch. Dulla menerangkan bahwa saat itu dirinya menghadap Dulla untuk melaporkan tugasnya selaku Kabag Organisasi sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah.
"Waktu itu, sekitar jam 10.00 tanggal 15 Januari 2021 saya bertemu dengan Bapak Bupati. Selanjutnya beberapa saat kemudian, dari Pramu pengurus tamu Pemda melapor ke Pak Bupati bahwa ada tamu yang mau bertemu. Dan saat itu, bapak Bupati menyampaikan agar tamunya masuk saja. Setelah itu, saya melihat yang masuk adalah pak Harum Fransiskus," kata saksi Paul Jeramun.
Selanjutnya, Dulla dan Paul Jeramun berpindah duduk ke sofa bersama Harum Fransiskus. Saat itu, Dulla bertanya kepada Harum Fransiskus terkait sejarah kronologis pemberian tanah kepada Pemda oleh fungsionaris adat Nggorang. Dulla kemudian memerintahkan Paul Jeramun untuk mengetik apa yang diceritakan oleh harum Fransiskus menggunakan laptop.
Beberapa saat kemudian, Ali Antonius - yang sepengetahuan Paul Jeramun merupakan pengacara Dulla masuk ke ruangan dan Dulla kemudian merperkenalkan ke Harum Fransiskus.
Setelah perkenalan tersebut, Gusti Dulla menyuruh Paul Jeramun membaca naskah yang baru diketiknya soal kronologis penyerahan tanah ke pemda oleh fungsionaris adat Nggoran yang disampaikan Harum Fransiskus.
"Kalau begitu, bagaimana kemudian kalimat yang ada dalam surat pernyataan tanggal 15 Januari 2021 tersebut? Idenya siapa yang menyuruh untuk membuat surat pernyataan itu?" tanya jaksa Hery C. Franklin.
"Yang menyuruh membuat surat pernyataan adalah Bapak Bupati Agustinus CH Dulla," jawab saksi Paul Jeramun.
"Bagaimana dengan isi surat pernyataan, siapa itu siapa yang membuat?" tanya jaksa lagi.
"Yang setahu saya, pak Ali Antonius yang kemudian meminta untuk mengubah konsep yang sudah saya ketik," jawab saksi Paulus Jeramun yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek.
"Baik kalau begitu mengenai isi surat pernyataan tanggal 15 Januari 2021, izin yang mulia kami bacakan," kata jaksa Hery Franklin saat meminta izin kepada Majelis hakim untuk membacakan isi surat pernyataan yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Mengenai redaksi terkait dengan isi pernyataan yang tertulis: “bahwa dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya” itu ide siapa untuk menuangkan itu dalam surat pernyataan," tanya Jaksa Hery Franklin.
Oleh saksi Paulus Jeramun dijelaskan bahwa ide kalimat itu bukan dari pemikiran Harum Fransiskus tetapi atas permintaan Ali Antonius. Sehingga saksi (Paul Jeramun) menyesuaikan sesuai dengan yang disampaikan Ali Antonius.
"Mengenai kalimat: “untuk disumpah bahwa tanah yang diserahkan Dallu Ishaka kepada Pemda Manggarai” ini siapa yang menuangkan ide tulisan ini?"
"Disampaikan oleh pak Ali Antonius Pak Jaksa," jawab Saksi Paul Jeramun.
Kemudian mengenai redaksi yang berbunyi “lokasi tanah di Karanga” itu idenya siapa?"
"Setahu saya redaksi itu berasal dari Harum Fransiskus," jawab saksi Paul Jeramun.
"Untuk redaksi kalimat dalam surat pernyataan dengan “tanah datar“ itu siapa yang punya inisiatif," lanjut penuntut umum
Oleh saksi Paulus Jeramun dijelaskan bahwa redaksi kalimat itu oleh Ali Antonius.
Mengenai redaksi kalimat dalam surat pernyataan bahwa “menurut Pak Gaspar Parang Ehok sangat cocok untuk sekolah perikanan” itu kata – kata dari siapa?" tanya jaksa lagi.
"Setahu saya adalah penyampaian pak Harum Fransiskus dan koreksi dari Pak Ali Anonius," jawab saksi Paulus Jeramun.
Mengenai redaksi kalimat: “surat pernyataan ini saya buat dengan sukarela, tanpa paksaan, tanpa tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan seperlunya“ itu siapa yang menyarankan kalimat penutup itu?" lanjut jaksa Hery C. Franklin.
Oleh saksi Paulus Jeramun secara tegas menjawab bahwa redaksi kalimat itu atas penyampaian Ali Antonius.
Pada sesi Penasihat Hukum terdakwa Ali Antonius oleh Fransisco Bessy, pengacara yang akrab disapa Sisco ini mendalami terkait dengan rekonstruksi perkara dengan Penyidik Kejati NTT.
Oleh saksi Paulus Jeramun menjelaskan bahwa saat itu rekonstruksi dilakukan di Kejati NTT sehubungan dengan kronologis peristiwa yang terjadi di ruangan kerja Bupati Gusti Dulla sesuai dengan keadaan yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2021 itu.
Sementara itu, untuk saksi Feri Adu yang hadir dan sudah memberi sumpah oleh Majelis hakim menunda kesaksiannya.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 4 Mei 2021 karena Majelis hakim yang sama masih harus menyidangkan perkara tipikor lainnya.*