Nasional

Di Makassar, Ada Perusahaan Gaji Jurnalis Rp500 Ribu Per Bulan

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 02/05/2021 11:30 WIB

Di Makassar, Ada Perusahaan Gaji Jurnalis Rp500 Ribu Per Bulan

Jakarta, INDONEWS.ID - Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar menerima laporan dan hasil survei terkait masih adanya Jurnalis di Sulawesi Selatan khusus kota Makassar menerima upah atau gaji Rp500 ribu per bulan.

Sepanjang 2020-2021 ini, AJI Makassar menerima laporan dari beberapa jurnalis di Makassar terkait upah yang tidak layak. Menurut ketua AJI Kota Makassar Nurdin Amir, rata-rata jurnalis yang melaporkan hal ini tidak memiliki kontrak jelas.

"AJI Makassar terima laporan upah jurnalis di Sulsel paling kecil ada yang menyebutkan jumlah upah itu 500 ada juga 750 ribu. Ini upah yang sangat tidak layak," kata Nurdin, Sabtu, 1 Mei 2021.

Pada momentum May Day 2021 ini, AJI Makassar mendesak perusahaan media agar bisa memenuhi kewajiban membayar upah jurnalis sesuai standar yang ditetapkan.

"Upah jurnalis di Makassar banyak yang tidak sesuai dengan UMP. Apalagi upah layak. Sesuai hasil survei. Gaji reporter pemula minimal Rp. 5 juta rupiah," katanya.

Selain itu, di periode 2020-2021 ini, AJI Kota Makassar juga menemukan masih adanya jurnalis yang belum dilunasi gaji atau upahnya. Bahkan ada yang mengalami PHK sepihak.

"Perusahaan media wajib membayar gaji yang tertunda atau potongan gaji," kata Nurdin.

Pengurus divisi Ketenagakerjaan AJI Makassar juga mencatat selain upah yang tidak sesuai, ditemukan juga ada jurnalis yang secara psikologi pekerjaan ditekan.

"Iya secara psikologi ada yang merasa ditekan dengan jam kerja yang berlebihan, ada yang bekerja full time dan tidak ada gaji atau upah tambahan atau lembur. Akhirnya jurnalis yang mengalami kasus ini memilih resign," kata Darul Amri Lobubun, selaku anggota Divisi Ketenagakerjaan AJI Makassar.

Menurut Darul, dengan gaji yang sangat dibawah standar serta tekanan pekerjaan dan bekerja full time tanpa tambahan bayaran, tentu saja membuat jurnalis tidak memiliki kepastian untuk memenuhi kebutuhan hidup layak termasuk menggerus profesionalitas dan independensi dalam melayani kepentingan publik.

AJI Makassar juga menganggap bahwa sistem itu sebagai praktik perbudakan modern di tengah menjamurnya media daring, dan harus segera dihentikan.

"Kita bisa lihat di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar memiliki lebih dari 50 perusahaan media massa tapi bisa dihitung jari perusahaan yang menggaji jurnalis mereka secara layak," kata Darul Amri.

Dalam kesempatan ini juga, AJI Makassar mengimbau agar perusahaan pers tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, atau mengebiri hak-hak jurnalis termasuk THR dengan alasan efisiensi selama pandemi COVID-19 berlangsung.*

 

Artikel Terkait