
Jakarta, INDONEWS.ID - Petisi online menolak kebijakan THR PNS tahun 2021, tengah berjalan hingga saat ini. Petisi ini muncul setelah Menteri Keuangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini.
Berdasarkan pantaun media ini pada laman change.org, Selasa,(4/05), petisi online yang bertujuan menggalang dukungan menolak kebijakan THR dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah ditandatangani oleh 18.852 orang. Jumlah tanda tangan ini diprediksi akan terus bertambah seiring penolakan kebijakan THR yang ada.
Dari laman yang sama, keberadaan petisi online berangkat dari kegilasaan PNS melihata kebijakan THR yang sangat berbeda pada tahun ini. Menteri Keuangan mengumumkan, THR PNS dan gaji ke-13 dari PNS hanya sebesar gaji pokok tanpa kinerja.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang tidak disertai dengan tunjangan kinerja tersebut, menuntut riakan penolakan dari PNS. Dari petisi yang ada, muncul aspirasi bahwa kebijakan THR tahun 2021, seharusnya sama dengan kebijakan THR yang diterima oleh PNS tahun 2020 yang disertai dengan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan, Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), pensiunan, TNI dan Polri, akan diberikan oleh pemerintah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Adapun pembayaran dilakukan secara bertahap melalui rekening penerima. Jadwal pembayarannya yakni pada pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Pada saat ini, pemerintah telah mengalokasikan dana THR PNS tahun 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana untuk pusat Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani kepada media di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Selanjutnya adaah rincian jumlah THR sesuai dengan besar gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV. Besaran gaji paling rendah hingga gaji tertinggi dihitung sesuai dengan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.*