Nasional

Petisi Online Tolak Kebijakan THR PNS 2021 Telah Ditandatangani 18.852 Orang

Oleh : Mancik - Selasa, 04/05/2021 12:01 WIB


Ilustrasi PNS.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Petisi online menolak kebijakan THR PNS tahun 2021, tengah berjalan hingga saat ini. Petisi ini muncul setelah Menteri Keuangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini.

Berdasarkan pantaun media ini pada laman change.org, Selasa,(4/05), petisi online yang bertujuan menggalang dukungan menolak kebijakan THR dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah ditandatangani oleh 18.852 orang. Jumlah tanda tangan ini diprediksi akan terus bertambah seiring penolakan kebijakan THR yang ada.

Dari laman yang sama, keberadaan petisi online berangkat dari kegilasaan PNS melihata kebijakan THR yang sangat berbeda pada tahun ini. Menteri Keuangan mengumumkan, THR PNS dan gaji ke-13 dari PNS hanya sebesar gaji pokok tanpa kinerja.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang tidak disertai dengan tunjangan kinerja tersebut, menuntut riakan penolakan dari PNS. Dari petisi yang ada, muncul aspirasi bahwa kebijakan THR tahun 2021, seharusnya sama dengan kebijakan THR yang diterima oleh PNS tahun 2020 yang disertai dengan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan, Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), pensiunan, TNI dan Polri, akan diberikan oleh pemerintah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Adapun pembayaran dilakukan secara bertahap melalui rekening penerima. Jadwal pembayarannya yakni pada pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Pada saat ini, pemerintah telah mengalokasikan dana THR PNS tahun 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana untuk pusat Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani kepada media di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Selanjutnya adaah rincian jumlah THR sesuai dengan besar gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV. Besaran gaji paling rendah hingga gaji tertinggi dihitung sesuai dengan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.*

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya