Daerah

Formasi CPNS Guru Agama Kalbar Bermasalah, GAMKI Minta Pemprov Tinjau Ulang

Oleh : Mancik - Jum'at, 28/05/2021 20:43 WIB

Ketua DPD GAMKI Kalbar, Stepanus Wiwin.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPD GAMKI Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, formasi penerimaan guru agama di Provinsi Kalimantan Barat bermasalah sejak awal. Permasalahan muncuk karena Pemprov tidak menyediakan formasi CPNS untuk guru agama Kristen, guru agama Katolik, guru Agama Hindu, guru agama Budha, dan guru agama Konghucu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD GAMKI Kalbar, Stepanus Wiwin, meminta kepada Pemprov Kalimantan Barat untuk meninjau kembali formasi penerimaan CPNS untuk guru agama di Kalimantan Barat. Hal ini penting untuk mendapatkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

"DPD-GAMKI Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Untuk menjaga kondusifitas dan toleransi umat beragama dengan pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat, harapan kami agar penerimaan Calon ASN dalam formasi guru agama untuk segera ditinjau ulang," kata Wiwin dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jakarta, Jumat,(28/05/2021)

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, data jumlah penduduk yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, secara menggambarkan kondisi Kalbar yang begitu majemuk. Dari data tersebut, terlihat semua lapisan masyarakat membutuhkan kehadiran guru agama untuk memberikan pelajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dengan formasi guru agama yang memberikan kesempatan satu kelompok saja, kata Wiwin, jelas tidak menggambarkan kondisi Kalbar yang sangat majemuk berdasarkan agama. Karena itu, Pemprov Kalbar perlu melakukan peninjauan ulang terhadap formasi penerimaan CPNS khusus untuk guru agama.

"Peninjauan ulang formasi ini kami harapkan akan menjadi langkah dan solusi terbaik untuk menghindari adanya reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Jangan sampai muncul gerakan demonstrasi secara besar-besaran karena ketidakadilan formasi penerimaan guru agama ditengah pandemi Covid-19, karena bisa memungkinkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat," tegas Wiwin.

Hal yang sama, kata Wiwin, meminta keadilan formasi penerimaan guru agama Sekolah Dasar dan SMP yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat. Penerimaan guru agama harus memperhatikan peta kebutuhan sekolah yang ada.

"Kami sangat yakin Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kota akan dapat mengusulkan formasi CPNS sesuai kebutuhan dan memiliki peta kebutuhan PNS," tutup Wiwin.

 

 

Artikel Terkait