Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri RI di era Presiden Soeharto, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja wafat dalam usia ke-92 tahun pada Minggu (06/06/2021).
Dr. phil. Shiskha Prabawaningtyas, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
“Kami memberikan penghormatan luar biasa kepada putera bangsa terbaik atas pemikiran yang visioner dan strategis dalam merumuskan konsep negara kepulauan yang sebagai wujud konsep kedaulatan teritorial Indonesia, Tanah Air. Semoga beliau Khusnul Khotimah dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kesabaran dan keikhlasan,” ujarnya seperti dikutip melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (6/6).
Shiskha menambahkan bahwa konsep negara kepulauan tersebut digaungkan lantang pada podium internasional ke seluruh penjuru dunia melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957.
Konsep negara kepulauan yang dalam implementasinya diwujudkan dalam konstruksi "Wawasan Nusantara", wawasan kesatuan bangsa dan negara dalam segala bidang kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan, dan pertahanan dan keamanan, harus diwujudkan demi kepentingan nasional.
“Bangsa Indonesia memberikan penghargaan tertinggi dan tertulus kepada perjuangan diplomasi perbatasan atau ‘border diplomacy’ Indonesia yang dipimpin oleh Prof Mochtar Kusumaatmadja secara gigih dan heroik selama 25 tahun proses diplomasi multilateral dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa konsep negara kepulauan Indonesia akhirnya diakui secara internasional ketika diadopsi sebagai bagian dari tatanan kodifikasi hukum internasional pada tanggal 10 Desember 1982 melalui Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa - Bangsa (United Nations on the Law of the Seas/UNCLOS) di Montego Bay, Jamaica. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985.
“Salam hormat dan ketulusan mendalam atas buah pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang mewujudkan konsep Tanah Air melalui Wawasan Nusantara,” pungkasnya. (Very).