Nasional

Jamin Kebebasan Pers, GAMKI Minta Komnas HAM Investigasi Pembunuhan Jurnalis di Sumut

Oleh : very - Senin, 21/06/2021 10:56 WIB

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), pemimpin redaksi dan pemilik media online yang tewas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu, (19/6/2021). (Foto; Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), pemimpin redaksi dan pemilik media online yang tewas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu, (19/6/2021).

“GAMKI menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan keluarga besar insan pers di seluruh Tanah Air. Peristiwa kelam kembali terjadi terhadap dunia pers Indonesia. Kami desak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar keadilan ditegakkan, dan kasus ini dapat dibuka seterang-terangnya,” kata Wakil Ketua Umum Sherly Wattimena di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Sherly mengingatkan, selain memberikan edukasi dan informasi, salah satu fungsi media adalah menjadi kontrol bagi pemerintah maupun masyarakat secara luas.

“Kalau orang seperti Marsal yang biasanya meliput penyalahgunaan narkoba ataupun peristiwa kriminalitas lainnya kemudian harus menjadi korban, ini sudah benar-benar lampu merah bagi kebebasan pers kita,” tukasnya seperti dikutip melalui siaran pers.

DPP GAMKI mengajak segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.

"GAMKI akan selalu konsisten mendukung pers yang sehat dan kredibel untuk tumbuh sebagai pilar demokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh para pendiri GAMKI yakni almarhum Sarwoko yang merupakan tokoh pers di masa kemerdekaan dan Sutan Gunung Mulia yang merupakan tokoh pendidikan dan sastra nasional," jelas Sherly.

Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM, Maruli Silaban menyatakan pembunuhan terhadap insan pers sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, demokrasi, dan kemanusiaan.

"Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi pewarta saat menjalankan tugas profesi sebagai wartawan. Semua pihak harus hormati dan ikuti aturan hukum yang berlaku jika tidak puas dengan pemberitaan,” kata Maruli yang juga merupakan Ketua Caretaker DPD GAMKI Sumatera Utara.

Maruli meminta Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi dan pengumpulan data untuk mengungkap kasus pembungkaman kebebasan pers yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM ini.

"Komnas HAM harus turun melakukan investigasi dan mendesak kepolisian untuk mengungkap motif pembunuhan serta pelaku dan aktor intelektual di balik terbunuhnya pemimpin redaksi Marsal Harahap ini," pungkas Maruli.

Marsal Harahap ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 23.00 WIB dini hari. Lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pemimpin redaksi ini meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Salah satunya di paha sebelah kiri.

Dewan Pers telah menyerukan bahwa kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. (Very)

Artikel Terkait