Nasional

Forum Dialog PTKL Non Kedinasan: Kebijakan RPP-PTKL Perlu Mengakomodir Kepentingan Pendidikan Nasional

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 29/06/2021 16:59 WIB

Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Muhammad Taufiq, DEA

Jakarta, INDONEWS.ID - Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan Forum Dialog untuk merespon Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain (RPP PTKL) yang dilaksanakan secara daring via Zoom, pada hari Selasa, 29 Juni 2021 pukul 08.00.

Kegiatan ini diikuti oleh 22 PTKL dari berbagai kementerian dan Lembaga di antaranya kementerian kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, BPS, Batan, dan LAN.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Muhammad Taufiq, DEA mengatakan bahwa diskusi ini sangat penting sifatnya dalam rangka penyamaan persepsi dan konsolidasi posisi PTKL

Hal ini agar sesuai dengan semangat PTKL selama ini yakni menjadi center of excellence dengan mencetak generasi bangsa siap kerja yang tidak tebatas pada instansi pemerintah.

Sehingga menurutnya, RPP PTKL yang hanya mengarahkan semua PTKL harus bisa mencetak alumninya menjadi ASN saja merupakan langkah mundur. Karena sejak tahun 2010, pembahasan ini mentok dan tetap mengkamodasi PTKL Non-Kedinasan untuk mencetak tenaga terampil yang siap kerja baik di sektor publik maupun privat.

Dalam forum diskusi tersebut, Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurliah, MA menyampaikan sejarah PTKL dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia, yang sudah mengambil peran penting sejak Indonesia merdeka dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang terjangkau, menyediakan aparatur negara yang berkualitas, serta menjadi pionir pengembangan ilmu pengetahuan di bidangnya masing-masing.

Nurliah mengatakan RPP PTKL saat ini perlu mendengarkan standing point dari PTKL Non Kedinasan sebelum dijadikan Peraturan Pemerintah. Aset, SDM, Alumni adalah resource yang sangat besar dimiliki oleh PTKL Non Kedinasan yang harusnya bisa diselaraskan dengan RPP PTKL agar bisa terjadi sinergi dalam menyonsong Bonus Demografi Indonesia yang membutuhkan tenaga kerja terampil. Untuk itu, PTKL Non-Kedinasan perlu diajak berembuk sebelum RPP PTKL ini diundangkan.

Dalam Forum Dialog ini, juga menghadirkan Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dian Wahyuni, SH, M.Ed. Dian mengatakan bahwa terkait RPP PTKL ini disusun salah satunya untuk menjawab Rekomendasi KPK terkait penataan dan evaluasi PTKL.

Forum Diskusi ini sangat intens dalam kesepakatan untuk menunda RPP PTKL sampai poin poin untuk mempertahankan eksistensi PTKL tetap diakomodir sebagai bagian dari upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. RPP PTKL ini dinilai disusun dengan terburu-buru dan tidak mengajak PTKL Non Kedinasan.

Dalam forum dialog ini, masing-masing PTKL Non Kedinasan sangat antusias memberikan telaah, saran, dan pertanyaannya kepada Kepala Biro Hukum Kemendikbud terkait pandangan mereka dalam RPP PTKL ini, yang pada intinya menyatakan keberatan PTKL Non Kedinasan apabila ke depannya PTKL hanya diperkenankan untuk mendidik calon masyarakat menjadi PNS/TNI/Polri atau mendidik PNS/TNI/Polri semata.

PTKL yang kemudian tergabung dalam Forum PTKL Non Kedinasan, berharap Kemendikbud masih membuka peluang perubahan atas RPP tersebut agar dapat mengakomodir PTKL Non Kedinasan. PTKL Non Kedinasan saat ini berperan besar dalam mengisi kebutuhan sektor industri. Beberapa di antaranya bahkan memiliki Akreditasi A.

Kedepannya, PTKL Non Kedinasan memiliki potensi besar untuk berperan membangun daya saing bangsa. Oleh karena itu, para pimpinan PTKL Non Kedinasan menyanyangkan pembahasan RPP PTKL yang tidak melibatkan PTKL Non Kedinasan dan berharap pembahasan RPP ini dapat segera ditunda dan membuka ruang bagi PTKL untuk memberikan input pada muatan RPP tersebut.

Para pimpinan PTKL Non Kedinasan, berpendapat bahwa penataan PTKL penting untuk dilakukan, namun hal ini sebaiknya dilandasi dengan semangat penguatan PTKL Non Kedinasan sebagai bagian dari sejarah bangsa yang telah lama ada demi kemajuan SDM Indonesia dan penguatan daya saing bangsa.*

Artikel Terkait