Nasional

Kapolri Sigit Prabowo Perintah Tuntaskan Kasus Awololong Lembata NTT

Oleh : Mancik - Kamis, 15/07/2021 16:21 WIB

Pertemuan Aliansi Raktat Bersatu Lembata Jakarta bersama dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto di Mabes Polri.(Foto:Dok ARBL-Jakarta)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Agus Andrianto, menemui Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Jakarta (ARBL-JAKARTA) di Gedung Bareskrim Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, (15/7/2021) siang.

Pertemuan tersebut guna membahas penanganan dugaan tindakan pidana korupsi mega proyek Awololong Lembata tahun anggaran 2018-2019 yang ditangani Polda NTT yang menelan anggaran Rp. 6.892.900.000.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.446.891.718, 27.

Kordinator Umum ARBL-Jakarta, Heribertus C Tanatawa mengatakan, pihaknya kaget ketika Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan itu di awal pertemuan tersebut.

"Ya, saya cukup kaget dan terharu ketika Kasus Awololong sudah didengar Kapolri dan memerintahkan langsung ke Kabareskrim untuk menyelesaikannya. Di dalam, kami mendiskusikan kendala yang terjadi di Polda NTT serta Kondisi Sosial Masyarakat yang resah akan Kasus ini. Beliau (Kabareskrim) mengatakan kalau dalam waktu dekat Mabes Polri akan ada agenda besar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya Heribertus melalui keterangan tertulisnya kepada media ini di Jakarta, Kamis,(15/07/2021)

Adapun pertemuan ini terselenggara atas Laporan ARBL-Jakarta yang bernomor 18/VI/2021/BAG-ANEV Humas Mabes Polri pada bulan Juni lalu.

Sementara itu, Kordinator Lapangan ARBL Jakarta Choky Askar Ratulela mengatakan, Kabareskrim akan memberikan perhatian khusus kepada Dirkrimsus Polda NTT.

"Ya benar. Pak Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto dalam pertemuan tadi membahas masalah teknis yang dihadapi penyidik di daerah. Tetapi kasus Awololong akan menjadi perhatian khusus Kapolri dan Bareskrim," kata Ratulela.

Pertemuan yang bertempat di lantai 17 gedung Badan Reserse Kriminal itu berlangsung selama dua jam.

Matias Juni Ladopurap selaku kuasa hukum Aliansi pun ketika dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp mengatakan, kalau Audiensi tadi menghasilkan kesepakatan bersama akan peran semua lembaga hukum dan masyarakat dalam menuntaskan kejahatan Extra Ordinary Crime.

"Pak Kabareskrim sangat menguasai soal Reserse dan Kriminal. Tadi di dalam kami sampai mendudukan persoalan ini dari awal hingga kondisi terbaru. Kajian hukum pun kami bahas terkait penanganan Polda NTT dan Kondisi Berkas yang diperkarakan. Pak Kabareskrim sangat antusias membahas ini bersama kami." katanya.

Untuk diketahui, Kemarin (13/07/21) penyidik Dirkrimsus Polda NTT telah memberikan SP2HP ketujuh kepada Ampera Kupang terkait Pemeriksaan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Kasus Korupsi Awololong yang sedang ditangani Polda NTT menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Silvester Samun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor dan Middo Arianto Boru, selaku Konsultan Perencana.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.*

Artikel Terkait