Nasional

Hikmahanto: Ini Konsekuensi Pernyataan Menko PMK terkait Darurat Militer

Oleh : very - Sabtu, 17/07/2021 14:36 WIB

Guru Besar Hukum Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Rakyat Merdeka)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi pernyataan terkait Indonesia dalam keadaan Darurat Militer.

Menko mengatakan, "Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer."

Guru Besar Hukum Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa ukuran yang disampaikan oleh Menko PMK secara tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Namun, bila yang menjadi rujukan peraturan perundang-undangan oleh Menko PKM adalah Perppu 23/1959, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 ditentukan bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh Presiden/Panglima Angkatan Perang.

“Sementata dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/7).

Karena itu, kata Hikmahanto, menjadi pertanyaan adalah apakah pernyataan Menko PMK itu merupakan pernyataan dari Presiden atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi Presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi Presiden, red.) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap Presiden/Panglima Angkatan Perang,” katanya.

"Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari Menko PMK, kata Hikamahanto, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaiamana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

“Ini semua perlu diklarifikasi oleh pemerintah secara resmi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sehingga tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan. Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait