Opini

Pendidikan Politik Kunci Penekan Oligarki dalam Pemilu 2024

Oleh : Mancik - Jum'at, 23/07/2021 14:04 WIB

Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, PB PMII 2021-2024 dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Hasnu.(Foto:Ist)

Oleh: Hasnu*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia sebagai negara yang menganut sistem politik demokrasi, maka sudah sepatutnya jika pemilihan umum (pemilu) sebagai ruang kontestasi lima tahunan sebagai cermin dari negara konstitusi.

Artinya, negara demokrasi tunduk terhadap konstitusi, sedangkan negara yang tunduk terhadap kemauan penguasa adalah cermin dari negara otoriter. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, hak dipilih dan memilih merupakan manifesto dari kedaulatan politik yang berada ditangah rakyat.

Kendati demikian, perlu dicatat bahwasannya, proses demokratisasi di Indonesia merupakan suatu transformasi politik baru yang melibatkan berbagai sektor seperti korupsi, krisis ekonomi, pelanggaran HAM, krisis legitimasi, kebebasan pers, dwi fungsi ABRI, otoriterianisme, oligarki, dan lain-lain. Persoalan tersebut, kemudian memicu lahirnya reformasi 1998 sebagai wujud rill gerakan politik Mahasiswa Indonesia.

Upaya pendidikan politik terhadap masyarakat untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap proses politik dan dampaknya, tentu sebagai proposisi kunci dalam menekan oligarki dalam kontestasi politik yang berupa pemilu.

Sudah menjadi rahasia umum, kurangnya pemahaman masyarakat akan kebutuhan pemimpin yang tepat, acapkali masyarakat kita di pengaruhi oleh kekuatan segelitintir orang yang mengarahkan pilihan politiknya kepada calon tertentu seperti yang sering terjadi dalam setiap kontestasi pemilu di Indonesia baik pilkada, pileg dan bahkan pilpres.

Hal tersebut, tentu bertentangan dengan semangat reformasi yang salah satunya di perjuangkan oleh mahasiswa Indonesia yakni hak dalam politik. Padahal, dalam kontestasi politik di Indonesia sudah ada sejumlah aturan yang menjamin kesamaan hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum.

Hak politik tersebut seperti dijelaskan dalam UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemirintahan. Artinya, hak politik yang sedang kita bicarakan ini.

Mengacu pesan suci konstitusi, kontestasi politik di Indonesia idealnya sudah mampu meretas disparitas dalam bentuk SARA, yang sering kali dijadikan gorengan oleh partai politik tertentu dan kelompok tertentu dalam meraup dukungan publik dalam setiap momentum pemilu.

Impact (dampak) dari gorengan segmented issue ini akan menyebabkan terjadinya konflik horizontal dan bahkan konflik vertical ditengah-tengah masyarakat kita. Hal ini terlihat jelas bahwa sering mengemuka dalam proses kontestasi politik tanah air. Padahal, hak dipilih dan memilih warga negara dibuka seluas-luasnya oleh Undang-undang yang ada saat ini.

Kondisi pengetahuan (kesadaran) politik masyarakat Indonesia yang masih terbilang terbatas itu, serta acuhnya rakyat dalam memotret kepemimpinan bangsa baik local maupun nasional itu tadi, tentu praktik oligarki tidak akan pergi dari system perpolitikan Indonesia. Bahkan, ia akan terus mengakar secara kuat hingga di Pemilu (Pilkada, Pileg, dan Pilpres) tahun 2024 mendatang.

Selain pendidikan politik masyarakat yang harus dioptimalkan dalam pemilu tahun 2024, mesti persyaratan para kandidat pemimpin di tingkat daerah dan nasional perlu dilengkapi agar proses seleksi kandidat dalam kontestasi sebagai pemimpin di daerah dan nasional menghasilkan pemimpin yang memiliki konpetensi dan integritas yang memadai. Kemampun yang mencerminkan amanat konstitusi.

Dalam situasi ketidakberdayaan partai politik dalam menjalankan fungsi sosialisasi politik, maka di sini rakyat harus tampil sebagai pilar utama dalam merawat kualitas Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang lebih mengena ke akar masalah. Salah satunya, lewat menekan oligarki dalam kontestasi pemilu yang demokratis. Namun demikian, kita tidak bisa menyalahkan partai politik saja dalam konteks munculnya praktik oligarki dalam kontestasi politik.

Publik harus lihat juga dari sudut pandang yang lebih konprehensif bahwa proses kontestasi politik di Indonesia juga dipengaruhi aspek sosialkultural. Salah satu perkerjaan rumah (PR) bagi setiap komponen bangsa Indonesia termasuk mahasiswa di dalamnya adalah sosialisasi pendidikan politik kepada rakyat Indonesia agar publik (pemilih) cerdas dalam menentukan hak politiknya. Termasuk, public mengapresiasi langkah Kemenkopolhukam RI yang berkomitmen dalam melaksanakan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat dalam menjemput pemilu 2024.

Tidak berlebihan jika dalam disertasi pengamat politik Indonesia Boni Hargens yang berupaya dalam mengkawinkan teori oligarki dan kartel politik di Indonesia yang berjudul Oligarchic Cartelization in Post-Suharto Indonesia: Exploring the Legislative Process of 2007 Election Act (Kartelisasi Oligarki di Indonesia Pasca Soeharto: Mengupas Proses Legislasi UU Pemilu Tahun 2017) di Walden University mengungkapkan, kekuatan politik yang mengendalikan Indonesia setelah 1998 bukan lagi oligarki murni atau kartel politik murni.

Namun, yang menguasai adalah sebuah kekuatan baru yang merupakan hasil perkawinan silang antara keduanya. Intinya, Hargens di sini mau menunjukkan kepada rakyat Indonesia ada suatu fenomena baru dalam perpolitikan Tanah Air yakni kartel oligarkis.

Kartel oligarkis singkatnya adalah teori yang menggambarkan bagaimana oligarki partai membangun kartel politik baru untuk menguasai sumber daya negara demi kepentingan partai dan hegemoni oligarkis sebagai suatu koreksi terhadap teori-teori lama yang mengkaji Indonesia pasca-Suharto.

Pemilu 2024 merupakan suatu fenomena baru dalam perpolitikan di Tanah Air. Mengapa demikian, karena pada pemilu di tahun 2024 mendatang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan dijalankan secara serentak yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dihelat secara bersamaan.

Dalam analisa politik, sudah sangat jelas akan menghasilkan pemilu sebagai pesta lima tahunan bukan sebagai kesadaran berdemokrasi substantive sebagai ajang evaluasi rakyat dalam memberikan keputusan politik berupa hak suara untuk menentukan masa depan perpolitikan Tanah Air kearah yang lebih baik (demokratis) melainkan suatu pesta yang memberikan keuntungan secara maksimal terhadap oligarki politik berwujud konstitusi.

*)Penulis adalah Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, PB PMII 2021-2024 dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.

Artikel Terkait