Nasional

FLAI Desak Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Hentikan Aktivitas di Kawasan Bowosie

Oleh : Mancik - Kamis, 26/08/2021 19:29 WIB

Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP LBF) pada saat melakukan kajian Amdal rencana pengelolaan kawasan pariwisata di Hutan Bowosie. (Foto: Dok.BOP LBF)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID - Suara penolakan aktivitas Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BOP-LB) di kawasan Bowosie, terus dilakukan oleh masyarakat peduli masalah lingkungan di Manggarai Barat. Hal ini karena BOP-LB telah menebang hutan di kawasan Bowosie sebagai daerah penyangga dan sumber air minum di Kota Labuan Bajo.

Merespon suara penolakan masyarakat terhadap kegiatan BOP-LB di kawasan hutan Bowosie, Flores Legal Aid Institute menegaskan, Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo-Flores, harus sesegera mungkin menghentikan seluruh kegiatan di Kawasan Bowosie.

"Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores (“Perpres 32/2018), khususnnya mengenai penetapan 400 (empat ratus) hektar dalam perpres tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, karena ada sebagian masyarakat yang mengklaim kepemilikan ulayat atas tanah tersebut," kata Direktur Flores Legal Aid Institute, Florianus Sp Sangsun melalui keteragan tertulisnya kepada media ini, Kamis,(26/8/2021)

Hal senada disampaikan oleh Elias Sumardi Dabur. Menurutnya, penetapan lahan seluas 400 (empat ratus) hektar tersebut, tidak sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan UUPA, sehingga Perpres 32/2018 tersebut sepanjang menyangkut 400 (empat ratus) hektar batal demi hukum.

"Perpres 18/2018 bertentangan dengan asas hukum lex seperior derogat legi inferior," jelasnya.

Flores Legal Aid Institute sekali lagi, lanjut Elias, mendesak Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, menghentikan semua kegiatan aktivitas berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan Bowosie di Labuan Bajo.

Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, mesti mendengar suara dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Dengan demikian, rencana penggunaan kawasan tersebut oleh BOP-LB, tidak merugikan hak-hak kepemilikan masyarakat atas kawasan tersebut.

"Apabila dipaksakan maka berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila proyek di kawasan tersebut tidak terselesaikan," tutup Elias.*

Artikel Terkait