Nasional

Ini Duduk Perkaranya! Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 21/09/2021 13:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung KPK, Selasa (21/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," kata Anies saat tiba di KPK seperti dikutip dari Kumparan.com

Keduanya dipanggil dalam kasus terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2019.

KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan tersebut yakni dari pihak Perumda Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo. Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah BUMD dengan kegiatan inti sebagai bank tanah dan bisnis properti.

Sementara Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak di real estate dan property developer. Perusahaan ini merupakan salah satu pengembang di Indonesia yang membangun beberapa proyek apartemen, vila, hingga kompleks perumahan.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, KPK mengungkap kontruksi perkara ini. Perkara berawal ketika Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul ke Sarana Jaya pada Februari 2019.

Surat penawaran tanah diajukan atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy) dan Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), dengan harga Rp7,5 juta/m². Padahal, saat itu kepemilikan tanah masih atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebulan setelahnya, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) atas perintah Rudy baru melakukan penawaran tanah ke Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Kedua pihak sepakat lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp2,5 juta/m².

Pada saat itu juga, Rudy menyetujui pembayaran uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar.

Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dari pihak Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.

Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3 juta per meter.

Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja Runtuwene di rekening Bank DKI.

Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai sebagai kerugian negara.

KPK mencatat ada setidaknya empat poin dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah ini, yakni: Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Ada lima tersangka yang sudah dijerat dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK antara lain mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; KPK bahkan menjerat korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.*

Artikel Terkait