Nasional

Direktur TV Lokal Raup Rp2 M dari Iklan dengan Produksi Konten SARA dan Provokasi TNI-Polri

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 15/10/2021 20:45 WIB

Ilus hoax (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi meminta masyarakat hati-hati dan pintar dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, akun youtube `Aktual TV` terbukti telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan juga SARA.

"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Kata mantan Kapolres Jakarta Barat ini, ada sebanyak 765 konten. Dimana seluruhnya berisikan untuk memecah belah persatuan bangsa dan negara. Bahkan sinergitas TNI-Polri.

"Apa kontennya ini, terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, memprovokasi. Intinya adu domba TNI-Polri. Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman otak dari pada KM 50. Ini bernuansa SARA menggunakan atribut agama, fitnah, menyerang pribadi," tegasnya.

Hengki menegaskan, motif para tersangka yakni mencari keuntungan. Dari kejahatan selama 8 bulan telah mendapatkan keuntungan hingga Rp2 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata mengunggah konten ini dengan tujuan materi, dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan add-sense youtube Rp1,8 hingga Rp2 miliar," katanya.

Berkas Lengkap

Di samping itu, polisi membeberkan berkas perkara para tersangka kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Argo mengungkap perkara sudah digarap penyidik sejak Agustus 2021 lalu.

"Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus lalu, tempat di Sawah Raya, Jakarta Pusat. Sampai sekarang sudah diprroses, kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Selain itu, kata Yusri, penyidik tengah menyiapkan untuk mengirim para tersangka ke Kejaksaan untuk dipersidangan. "Nanti sedang kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," katanya.

Yusri mengaku, pada saat penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah handphone, kartu ATM, akun youtube Aktual TV, perangkat komputer.

"Ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 ayat 2, Junto UU tentang hukum pidana pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Artikel Terkait