Nasional

Terbukti Terima Suap, Bupati Bengkalis Nonaktif Jalani Bui 4 Tahun di Rutan Pekanbaru

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 22/10/2021 21:16 WIB

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - KPK mengeksekusi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Amril akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.

"Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr tanggal 9 November 2020.

Ali mengatakan Amril juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tak dapat membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan

Seperti diketahui, Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril telah divonis bersalah dalam kasus ini. Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.*

Artikel Terkait