Nasional

Ini 5 Instansi yang Terima Hibah Barang Rampasan dari KPK

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 09/11/2021 11:07 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi. Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Jjuru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Ali.

Ali mengungkapkan barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," jelas Ali.

"Hal tersebut selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Artikel Terkait