Nasional

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Jenderal Ini Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus ASABRI

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 06/12/2021 21:21 WIB

Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny diyakini melakukan korupsi bersama enam terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny diyakini melakukan korupsi bersama enam terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).

Sonny diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," kata jaksa.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh jaksa.

Selain itu, jaksa menuntut Sonny Widjaja membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama 5 tahun.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun," jelas jaksa.

Adapun hal memberatkan untuk Sonny salah satunya dia telah melakukan korupsi sehingga negara rugi Rp 22,7 triliun. Sedangkan yang meringankannya Sonny sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.788.566,482,083, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal," papar jaksa.

Diketahui, dalam sidang ini ada 8 terdakwa. Mereka didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun, mereka adalah:

1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri,
2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto

5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Dalam sidang ini para terdakwa didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama.

Jaksa menyebut Sonny Widjaja dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.*

Artikel Terkait