Nasional

Rugikan Negera Rp4,7 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 07/01/2022 09:04 WIB

Petugas Kejaksaan Agung menggiring salah satu tersangka perkara dugaan korupsi LPEI, Kamis, 6 Januari 2022. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Adapun 3 dari 5 tersangka berasal dari pihak internal LPEI. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Ia menyampaikan penyidik menduga praktik rasuah di LPEI berkaitan dengan pembiayaan kepada para debitur yang dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai penyidik Kejaksaan mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.

"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono.

Pertama, Leonard merincikan fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI diberikan Rp576 miliar. Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.

Leonard menuturkan seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari. Mereka ditahan di tempat terpisah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 orang tersangka dilakukan penahanan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*

Artikel Terkait