Nasional

Plh Dirjen Bina Keuda Menyebut ASN Punya Peran Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah

Oleh : luska - Selasa, 11/01/2022 09:24 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan ASN mempunyai peran penting dalam penyerapan anggaran daerah. Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni pada saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar yang dilaksanakan oleh BPSDM Jawa Timur bertajuk “Peran Strategi ASN dalam Rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR)”, Senin, 10 Januari 2022.

Fatoni meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat lebih meningkatkan perannya dalam mempercepat penyerapan anggaran daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi masalah rendahnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang terjadi setiap tahun. “ASN adalah aktor pengelola keuangan daerah. Peran, tugas dan fungsinya dalam perangkat daerah wajib didudukkan, sehingga dapat berperan aktif dalam mendorong realisasi program dan kegiatan,” ujar Fatoni.

Dalam kesempatan itu, Fatoni membeberkan sejumlah langkah, agar ASN dapat lebih berperan dalam menggenjot penyerapan anggaran. Dirinya mengatakan para ASN perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep perencanaan dan pembangunan di daerahnya. Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif. Selain itu, dirinya mengimbau ASN harus mampu berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penatausahaan keuangan yang baik lahir dari proses perencanaan yang baik dan diakhiri dengan realisasi yang baik pula. Sehingga apa yang direncanakan, harus dianggarkan, dan yang teranggarkan itu dilaksanakan,” ucapnya.  

Di sisi lain, Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan proses lelang dini sesuai amanat Perpres 12 Tahun 2021. Sehingga pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan pada bulan Juli atau Agustus pada tahun anggaran sebelumnya. Dirinya juga berpesan, agar pemerintah daerah dapat bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, asistensi dan supervisi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga sangat penting dalam dalam mendorong efektivitas pemberian bantuan.

“Meski ASN perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam realisasi anggaran, namun upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Fatoni. (Lka)

TAGS : Kemendagri

Artikel Terkait