Nasional

Simak! Duduk Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Erick Thohir Lapor Kejagung

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/01/2022 16:36 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (Foto: okezone.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil langkah tegas. Erick pun akhirnya melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah barang bukti.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia. Proses pengadaan jadi sorotan. Leasing diduga berperan kuat, karena pembelian dilakukan dengan merek yang berbeda-beda.

Dugaan adanya korupsi itu terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil dari audit itulah yang kemudian dilaporkan ke Kejagung.

"Tentu konteks lainnya hari ini Garuda, Garuda ini sedang tahap restrukturisasi. Tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbang, leasingnya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick kepada wartawan, Selasa (10/1).

Kasus yang dilaporkannya hari ini terkait pembelian pesawat jenis ATR 72-600. Erick yakin betul telah mengantongi bukti kuat dugaan korupsi tersebut. Sehingga ini yang membuat dirinya melapor ke Kejagung.

"Nah khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600. Nah ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan. Karena kita sudah bukannya era saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," sambungnya.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan kasus ini akan membuka tabir dan berkembang pada pembelian pesawat terbang merek lainnya. Dia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan.

"Pertanyaannya, apakah akan menjadi hambatan untuk penyelesaian lessor, tidak. Karena kan kita sudah mengatakan mana lessor yang memang ada indikasi korupsi, mana ada lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan," ujarnya.

"Nah hal-hal ini mungkin kita petakan, kita juga tidak mau misalnya mengambil kebutuhan sapu bersih yang akhirnya tidak menyelesaikan masalah Garuda secara menyeluruh," sambungnya.

Kepemimpinan Era Dirut ES.

Sementera itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinisial ES.

"Untuk ATR 72-600 ini di zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," ujar Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600 saja. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.*

Artikel Terkait