Nasional

Anak Pejabat Tidak Dilarang Berbisnis, yang Ditolak adalah Memperdagangkan Kekuasaan

Oleh : very - Sabtu, 15/01/2022 19:02 WIB

Diskusi yang diselenggarakan Forum Tebet, Jumat (14/1/2022). (Foto: Industry.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Laporan pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap bisnis anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik dicermati.

Sejatinya yang perlu dicermati dari laporan tersebut yaitu mereka yang memiliki kekuasaan, termasuk anak-anak maupun kroni-kroninya agar memiliki etika berbisnis agar mereka tidak jatuh ke dalam praktik kolusi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebuah praktik yang sudah ditolak sejak zaman reformasi lalu.

Aktivis Pergerakan dan juga ekonom senior Dr Rizal Ramli mengatakan, memang tidak ada larangan berbisnis bagi anak, keluarga maupun kroni presiden maupun para pejabat. Namun yang harus diperhatikan oleh keluarga presiden dan pejabat yaitu agar mereka tidak memperdagangkan kekuasaan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan dalam berbisnis.

“Meski tak ada larangan bagi anak pejabat untuk berbisnis, bukan berarti dagang kekuasaan orangtua untuk mendapatkan modal usaha dari pengusaha-pengusaha bermasalah dapat dibenarkan,” ujar mantan Menko Perekonomian itu di Jakarta, Sabtu (15/1).

Hal sama diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Tebet, Jumat (14/1/2022), Uchok mengatakan pemerintah hari ini seharusnya belajar dari kegagalan Suharto.

“Masalah di era Suharto selain persoalan ekonomi adalah korupsi yang merajalela, dan anak-anaknya yang berbisnis tidak wajar dengan cara `dagang kekuasaan` bapaknya," ujarnya seperti dikutip www.industry.co.id/.

Dugaan praktik dagang kekuasaan yang terjadi pada pemerintahan saat ini, kata Uchok, merupakan simbiosis mutualisme yang sangat kentara. Misalnya, sebut Uchok, perusahaan Harapan Bangsa Kita atau dikenal GK Hebat, yang menjadi induk usaha untuk sejumlah bisnis kuliner yang dijalankan oleh putra Presiden Joko Widodo, yakni, Gibran dan Kaesang ternyata terbentuk dari dari kongsi tiga perusahaan, masing-masing PT Siap Selalu Mas milik Gibran dan Kaesang; PT Wadah Masa Depan yang terafiliasi dengan keluarga Gandi Sulistiyanto (Direktur Utama Sinar Mas); dan PT Gema Wahana Jaya milik keluarga Theodore Permadi Rachmat.

"Perusahaan Sinar Mas dan salah satu perusahaan milik keluarga TP Rachmat pernah disebut-sebut terlibat kasus pembakaran hutan. Masalah hukum tak ada lagi kejelasannya, Gandi malah didapuk jadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI untuk Korea Selatan. Hebat kan?" ujar Uchok.

 

Bentuk Pengalihan

Dalam kesempatan yang sama, analis politik yang juga aktivis `98, Ray Rangkuti lebih menyoroti laporan yang dilayangkan sukarelawan Jokowi Mania (JoMan) terhadap Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah kepada dua putra Presiden RI Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ray mengatakan hal tersebut hanya sebagai bentuk pengalihan perhatian publik terhadap aduan Ubedilah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan KKN relasi bisnis dua anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Jadi, upaya laporan itu (yang dilakukan oleh JoMan, red) bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun di KPK, red)," kata Ray.

Ray menilai laporan JoMan sudah menjadi kelaziman pada era kekinian. Terlebih, tidak ada data yang bisa membantah laporan Ubedilah tentang dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis.

"Itu menjauhkan substansi dari persoalan," ungkap Ray.

Semestinya, kata Ray, laporan Ubedilah lebih dahulu dibuktikan hingga pengadilan.

Setelah itu, laporan kepada dosen UNJ itu bisa dilayangkan jika tidak terbukti di meja hijau.

"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, aktivis `98 lainnya Niko Adrian menyebut seharusnya semua pihak bisa menghormati proses hukum laporan yang dilayangkan Ubedilah.

"Biarlah KPK yang menerima laporan, memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah," ujarnya.

Menurut Niko, aktivis 98 yang tergabung dalam Forum Tebet akan mendukung Ubedilah memperjuangkan upaya hukum di KPK.

"Saya pikir kami akan terus menjalin silahturahmi dan konsolidasi untuk mendukung secara moral dan hal-hal yang bisa dilakukan dalam koridor hukum," pungkasnya. ***

Artikel Terkait