Nasional

Simak Alasannya! Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN ke MK Tolak Pemindahan Ibu Kota

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 21/01/2022 20:34 WIB

Ibu Kota Negara Nusantara. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/1/22).

Namun, UU IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna oleh para wakil rakyat di Senayan itu tidak sepenuhnya diterima masyarakat secara keseluruh. Sejumlah kalangan menolak, salah satunya adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin.

Din secara pribadi menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan itu. Bahkan, ia berencana menggugat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din kepada media, Jumat (21/1).

Din tak menyebutkan kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK. Ia menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat. Sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.

Din juga mengatakan tak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memiliki utang luar negeri yang tinggi.

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.

"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," kata Din.

Ia menilai pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.

"Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak," kata Din.

Proses peralihan menuju Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara rencananya akan dimulai tahun ini usai DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU beberapa hari lalu. Megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.

Ajak Warga Menolak

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi tidak setuju dengan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dia juga mengajak warga DKI Jakarta untuk ramai-ramai menolak UU IKN dan dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mendorong untuk melakukan (tindakan) sesuai prosedur hukum. Atau masyarakat DKI secara umum menyuarakan lebih besar lagi penolakannya. Tentu saja secara konstitusional, bermartabat, beradab, sehingga itu menjadi gagasan yang bisa disaksikan siapa saja, kan negara ini bukan milik penguasa," katanya.*

Artikel Terkait