Nasional

KSPSI: JKP Cacat Hukum Karena Diatur UU Ciptaker yang Sudah Dinyatakan Inkonstitusional

Oleh : very - Minggu, 20/02/2022 22:30 WIB

Hari ini, Minggu (20/2) merupakan hari ini ulang tahun Pekerja Nasional yang bertepatan juga dengan hari ulang tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke-49. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Hari ini, Minggu (20/2) merupakan hari ini ulang tahun Pekerja Nasional yang bertepatan juga dengan hari ulang tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) ke-49.

Acara ulang tahun KSPSI ini berlangsung sederhana dan acara dipimpin oleh Wakil Ketua Umum KSPSI, Prof. Matias Tambing yang mewakili Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat.

Dalam konferensi persnya, KSPSI yang dihadiri oleh 13 pimpinan Federasi, menyatakan menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, mereka mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk segera mencabut Permenaker tersebut.

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiuran selama bertahun-tahun,” ujar KSPSI dalam pernyataan persnya.

KSPSI menyatakan bahwa Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker. “Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

KSPSI juga menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki.

Karena itu, tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki.

“Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutya Presiden melalui PERPU mencabut UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait