Merangin, INDONEWS.ID – Vaksinasi gencar berlangsung untuk tingkat sekolah dasar. Tapi di Merangin, orang tua geram lantaran anak SD vaksin tanpa persetujuan.
Sejumlah kejanggalan, terungkap dari vaksinasi yang berlangsung di salah satu sekolah dasar di Kota Bangko. Dugaan itu, salah satunya vaksin tanpa persetujuan orang tua.
“Tidak ada surat. Kan seharusnya ada surat dengan tanda tangan orang tua,” kesal orang tua murid, Selasa (8/3/2022).
Penelusuran awak media, vaksinasi memang meminta persetujuan orang tua dari sekolah tersebut. Bila setuju, surat tadi berisi tanda tangan dan data terkait siswa.
Tanpa surat, vaksin tadi turut membuat runyam pikiran. Misalkan surat dan nomor registrasi vaksin.
Masalahnya, sang anak dalam penuturan ibunya telah menjalani vaksin. Dengan vaksin ini, telah melanggar jarak vaksin semestinya 28 hari.
“Jadi ini vaksin kedua? Pake vaksin jenis apa? Belum sampai 1 bulan,” katanya penuh tanda tanya seraya menunjukkan sertifikat vaksin.
Lebih mirisnya lagi, saat vaksin tadi berlangsung, juga tanpa pengumuman. Terang saja, orang tua tak tau kalau ada vaksin.
“Kita ngak tau, kan gak ada pengumuman. Tau-tau vaksin. Padahal saat itu, kondisinya lagi flu,” katanya.
Karena kecewa, orang tua lantas mendatangi sekolah tersebut. Jawaban berkelit-kelit, meluncur dari wali kelas.
“Gurunya bilang, bukan kami yang vaksin. Klinik Polres yang vaksin. Lah, kan data siswa mereka yang punya? Alasannya banyak,” katanya geram.
Menjadi pelajaran bagi orang tua, persetujuan vaksin ini sejatinya perlu persetujuan orang tua.
Melansir Merdeka.com, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito telah memberikan izin pemberian vaksin Sinovac pada anak usia 6 hingga 11 tahun.
Dalam pemberian vaksin pada anak ini, persetujuan yang diberikan oleh orangtua merupakan sebuah hal yang diperlukan.
Padahal, pelaksanaan ini pun tak boleh luput dari izin orangtua anak yang bersangkutan. E
pidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko turut mengungkapkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 harus dengan persetujuan orangtua.
"Semua anak itu harus dengan persetujuan orangtua. Apakah harus dengan surat atau tidak, mungkin harus diatur. Menurut saya, jangan sampai jika terjadi efek samping, orangtuanya gak tahu. Persetujuan orangtua harus ada untuk anak di bawah 15 tahun," ujar Tri.(Erwin Majam).