Nasional

Kawal Pembangunan IKN Nusantara, KPK Bentuk Satgas

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 30/03/2022 12:54 WIB

Ibu Kota Negera Nusantara (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas untuk mengawal pemindahan ibu kota negara. Satgas tersebut bertugas mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (30/3). Firli membeberkan kajian yang dilakukan KPK pada tahun 2022.

"Kami sampaikan pak kajian terhadap penataan tata ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus kami sampaikan kami mengutus satgas dalam mengawal untuk terlaksananya program IKN," ujar Firli.

Satgas IKN yang dibentuk KPK akan mengawal dari tahap penyiapan dan persiapan IKN. Kemudian pemindahan pemerintahan ke Kalimantan Timur. Hingga mengurus aset negara milik negara.

"Mulai dari penyiapan persiapan pemindahan pemerintahan maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara," jelas Firli.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/3). Bambang mengatakan, kunjungannya tersebut dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

"(Kunjungan ini) bagian dari komitmen Otorita IKN untuk membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi, dan mampu memberikan layanan prima bagi rakyat Indonesia," kata Bambang dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/3).

Bambang mengatakan, pembangunan tahap awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya sekadar pembangunan fisik. Secara bertahap, pihaknya perlu juga menjalankan pembangunan kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan. Menurutnya, pembangunan kelembagaan tersebut memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman, termasuk dari KPK.

"Pada tahapan awal (sampai dengan 2024), sekali lagi perlu digarisbawahi, bahwa di samping pembangunan infrastruktur fisik yang akan dilakukan oleh K/L terkait, Otorita IKN juga secara bertahap perlu melakukan penyiapan dari aspek kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan atau regulasi dalam ruang lingkup kewenangan OIKN," tutur Bambang.*

Artikel Terkait