Nasional

Daftar 5 Saksi yang Diperiksa dalam Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 24/05/2022 09:14 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.

Berikut lima saksi yang diperiksa:

1. ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya.

2. A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai, diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.

3. II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

4. M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

5. BNTP selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Artikel Terkait